Ferry Irawan Ditetapkan Menjadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:37 WIB
Polda jawa Timur menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)
Polda jawa Timur menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Menurut Dirmanto, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X