Menurut Dirmanto, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.***
Menurut Dirmanto, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Miris, Ayah di Depok Jawa Barat Tega Menyandera Anak Sendiri yang Masih Balita Sambl Menodongkan Sangkur
Persib Tekuk Persija 1-0, Luis Milla Genapkan 10 Laga Tak Terkalahkan
Bikin Ngakak, Skenario Ibu Rumah Tangga di Bogor yang Pura-pura Diculik dan Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami
Hasil Penelitian, Berkebun Bermanfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Sebuah Kapal Terdampar di Perairan Rancabuaya Garut, Posisinya Terbalik
Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah
Berapa Biaya Membuat Paspor Umroh dan Apa saja Syaratnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya