"Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Waspadai Kolesterol Jangan Anggap Enteng, Kenali Tanda Tandanya, Mungkin Ada di Sekujur Tubuh Anda
Puasa Ramadhan hukumnya wajib dan jika tidak terlaksana sebagian atau bolong-bolong, maka perlu melakukan puasa pengganti atau qadha di bulan lainnya.
Disebutkan, mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan.
Mereka yang meng-qadha puasa Ramadhan pun wajib memasang niat puasa gantinya di malam hari. Hal itu ditandaskan Mazhab Syafi’i.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin 15 Januari 2024
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya menerangkan bahwa
"Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.' Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Berikut yang diperkenankan untuk melaksanakan puas qadha Ramadan diantaranya orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alasan perjalanan (safar) jauh yang memenuhi syarat. Kemudian orang sakit yang tidak permanen (ada harapan sembuh).
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Senin 15 Januari 2024
Selanjutnya orang yang lupa niat pada malam harinya, orang yang memiliki penyakit ayan dan orang memang sengaja tidak berpuasa. Mereka wajib untuk mengganti puasa setelah Ramadhan berlalu.
Waktu untuk mengqadha puasa bagi mereka dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.***