Cara Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukumnya Menggabungkan Puasa Sunnah Rajab, Simak di Sini

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Senin, 15 Januari 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi, cara niat melaksanakan puasa qadha  Ramadhan dan sunnah di bulan Rajab (Pixabay)
Ilustrasi, cara niat melaksanakan puasa qadha Ramadhan dan sunnah di bulan Rajab (Pixabay)

VIEWJABAR - Melaksanakan puasa memiliki dasar yang kuat bagi seorang muslim, baik puasa sunnah atau wajib.

Puasa sunnah seperti di bulan Rajab sering dilakukannya terlebih untuk mengganti atau mengqadha puasa bulan Ramadhan.

Yang menjadi pertanyaan, apakah bisa menggabungkan niata antara puasa sunnah dengan puasa qadha Ramadhan.

Baca Juga: Inilah Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 Berikutnya, Tahukah Dimana dan Kapan? Simak di Sini

Dikutip dari laman resmi NU Online, menyebutkan puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, dan tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).

Seperti mengucapkan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, dan tidak harus ditambahkan karena melakukan kesunnahan puasa Rajab.

Sedangkan puasa qadha Ramadhan adalah tergolong puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya, seperti dengan mengucapkan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah.”  

Baca Juga: IKABA Kln Gelar Pengajian Hikmah Isra Mi'raj, Catat Waktu Tempat dan Tanggalnya

Sementara menggabungkan niat puasa Rajab dan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan atau sah dan pahala keduanya bisa didapatkan. 

Menurut Syekh al-Barizi, menyebutkan, meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.  

Berikut niat puasa qadha Ramadhan:

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk Pria Berinisial AWK Diduga Pelaku Ancam Penembakan Calon Presiden di Medsos

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa.

Artinya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X