khazanah

Fatwa MUI tentang Bom Bunuh Diri, Begini Hukumnya Menurut Islam Sesuai Hadits dan Al Quran

Jumat, 9 Desember 2022 | 07:43 WIB
Ilustrasi, hukum bom bunuh diri menurut Islam, ini penjelasan fatwa MUI (Pixabay/geralt/)

Fatwa ini juga menjelaskan perbedaan bom bunuh diri sebagai bagian aksi terorisme dengan amaliyah istisyhadiyah. Bahwa orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat, dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 33:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha membuat kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang pedih.”

Baca Juga: Pekerjaan Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, dari Tukang Listrik hingga Tukang Parkir

Adapun Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Fatwa yang ditandatangani 24 Januari 2004M/05 Dzulhijjah 424H lalu ini juga menegaskan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

Itulah Fatwa MUI tentang aksi bom bunuh diri.***

Halaman:

Tags

Terkini