Fatwa MUI tentang Bom Bunuh Diri, Begini Hukumnya Menurut Islam Sesuai Hadits dan Al Quran

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 9 Desember 2022 | 07:43 WIB
Ilustrasi, hukum bom bunuh diri menurut Islam, ini penjelasan fatwa MUI (Pixabay/geralt/)
Ilustrasi, hukum bom bunuh diri menurut Islam, ini penjelasan fatwa MUI (Pixabay/geralt/)

 

VIEWJABAR - Aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 pagi mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Selain mengakibatkan korban meninggal, bom bunuh diri itu juga mengakibatkan 11 orang mengalami luka, salah satu di antaranya seorang warga yang sedang melintas di depan Polsek Astanaanyar.

Dua korban meninggal dunia akibat bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar tersebut adalah Aiptu Sofyan dan pelaku yang bernama Agus Sujitno.

Bagaimana hukum aksi bom bunuh diri menurut Islam?

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa tentang aksi bom bunuh diri.

Adapun fatwa MUI tentang aksi bom bunuh diri tertuang dalam dalam Fatwa No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

Baca Juga: Supono Akui Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Cucu Tirinya, Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan hukum bom bunuh diri menurut fatwa MUI No 3 Tahun 2004 dikutip dari laman mui.or.id:

Dalam fatwa itu MUI menyatakan bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).

Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29-30:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (۲۹) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (۳۰)

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”

Baca Juga: Menggoreng Kerupuk Tanpa Minyak, Tetap Mengembang dan Renyah, Begini Caranya

Selain itu hal ini juga diperkuat dalam Hadits Riwayat Abu Daud, yang artinya: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti orang Muslim lainnya.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X