Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban menyebut pelaku bahkan diduga sempat menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.
Reza menyatakan, korban kini mengalami luka berat akibat tindakan pelaku.
Salah satu hal yang memilukan, yakni terdapat bagian kiri tubuh korban kini mengalami luka bakar hingga 47 persen.
"Pokoknya luar biasa," terang Reza ke awak media.
Selain itu, korban juga mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.
Reza menuturkan, kliennya akan menangis setiap kali ada yang menanyakan tindakan penyiksaan oleh pelaku terhadap dirinya selama 2 tahun terakhir.
Kuasa hukum menilai, pelaku selama ini mengintimidasi korban dan membuatnya menjadi takut melapor.
"Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun," imbuh Reza.
Terduga Pelaku Bertugas di Polres Tegal
Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya itu merupakan anggota aktif Kepolisian Resor atau Polres Tegal Kota, Ajun Inspektur Satu, berinisial N.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto menyatakan kini terduga pelaku telah diamankan polisi.
"Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," kata Artanto dalam keterangannya, pada pada Jumat, 3 Juli 2026.
Artanto menyatakan, pihaknya akan memproses Aiptu N lewat mekanisme sidang etik secara internal usai adanya dugaan tindak aniaya terhadap korban perempuan berumur 30 tahun itu.
"Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum yang menjerat seorang oknum polisi di Tegal, Jawa Tengah tersebut.***