News

Polresta Bandung Tangkap 3 Tersangka Rudapaksa Anak 13 Tahun di Ciparay

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual anak dibawah umur. (Istimewa)

BANDUNG, ViewJabar.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Saat ini, para pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung dengan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Betul, pelaku sudah diamankan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak," kata Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono saat merilis kasus di Bandung, Jumat, (3/7/2026).

Baca Juga: Nestapa Istri Polisi di Jateng: Alami Luka Bakar 47 Persen dan Dipaksa Konsumsi Narkoba


Aldi menjelaskan, dari tiga tersangka yang diamankan, satu orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan dua tersangka dewasa kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung.


Peristiwa tersebut bermula saat korban diajak bertemu oleh salah satu pelaku melalui pesan singkat pada Minggu (28/6) malam di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.


Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman beralkohol serta obat-obatan, lalu diduga dicabuli dan dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku.


Setelah keluarga korban melapor, warga sempat membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

 

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak," ujar Aldi.

Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dengan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Aldi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Tags

Terkini

Kabar Duka, Dirut bjb Yusuf Saadudin Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB

Pemprov Jabar Gaungkan Kampanye TOSS TBC, Ini Tujuannya

Selasa, 11 November 2025 | 20:32 WIB