Dugaan pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan pelat nomor palsu dan menerobos lampu merah, akan ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Adapun dugaan tindakan arogan yang dilakukan pengemudi maupun penumpang Alphard akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)