JAKARTA, ViewJabar.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara bagi masyarakat untuk menangkap pelaku begal dan tindak kejahatan jalanan.
Dalam siniar yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Rabu (29/7/2026), Mahfud menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena berpotensi memicu tindakan anarkis di tengah masyarakat.
"Pak Yusril mengatakan sebaiknya tidak dilakukan, kalau saya seharusnya tidak dilakukan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Marak Begal di Jabar, Polda Izinkan Warga Beri Tindakan Tegas Pelaku Asal Jangan Sampai Tewas
Menurutnya, negara harus bersikap tegas dalam penegakan hukum tanpa membuka ruang bagi masyarakat untuk bertindak di luar mekanisme hukum. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu dapat memunculkan aksi main hakim sendiri.
"Itu tidak boleh karena akan menimbulkan anarki di dalam masyarakat," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, sebelum terbentuknya negara, masyarakat memang menyelesaikan persoalan dengan hukum rimba. Namun setelah negara berdiri berdasarkan kesepakatan sosial, penyelesaian setiap tindak pidana menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
"Dulu sebelum ada negara, orang membuat hukum kayak gitu namanya hukum rimba, tangkap sendiri lalu hajar. Kalau ini cuma diperhalus, tangkap lalu serahkan," katanya.
Ia menegaskan bahwa fungsi negara adalah melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjamin hak asasi manusia. Karena itu, masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat, meski kejahatan begal kerap menimbulkan keresahan.
"Jangan masyarakat membuat hukum sendiri, betapa pun kita marah kepada para begal itu. Apalagi pejabat yang mengatakan itu, bahaya sekali," ucap Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan adanya risiko salah sasaran apabila masyarakat didorong untuk menangkap orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan. Menurutnya, satu teriakan provokasi saja bisa membuat seseorang yang tidak bersalah menjadi korban pengeroyokan.
"Bisa saja orang berjalan biasa lalu dikeroyok ramai-ramai, ada yang berteriak maling, padahal dia bukan," ujarnya.
Untuk menggambarkan risiko tersebut, Mahfud menceritakan pengalaman pribadinya saat pernah dituduh membawa telepon genggam milik orang lain. Menurutnya, situasi sempat memanas sebelum akhirnya kesalahpahaman berhasil diluruskan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Jika personel dinilai masih kurang, maka negara harus memperkuat kapasitas aparat, bukan menyerahkan penegakan hukum kepada masyarakat.
"Harus ada aparat, kalau kurang, angkat lagi aparat. Namanya negara hukum," tegasnya.