News

Heboh! Preman Kiaracondong Tebas Warga Pakai Pedang Samurai Gara-gara Utang Rp150 Ribu

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung. ( (Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung)

Polisi menyebut RH merupakan sosok yang selama ini dikenal sebagai preman di wilayah tersebut dan pernah mendapatkan pembinaan dari aparat. Meski demikian, aksi kekerasan itu tetap terjadi.

Sementara itu, penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi kini memburu dua rekan RH yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap para korban.

"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini