Kasus Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun di Samarinda Gegerkan Publik

photo author
Astriyani., View Jabar
- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:08 WIB
Kasus anak disetubuhi ayah kandungnya di Samarinda, Kaltim mencuat di media sosial.  (Instagram/trcppakaltim)
Kasus anak disetubuhi ayah kandungnya di Samarinda, Kaltim mencuat di media sosial. (Instagram/trcppakaltim)

SAMARINDA, ViewJabar.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang remaja perempuan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama enam tahun.

Kasus yang menyita perhatian publik itu memicu gelombang kecaman setelah kisah korban beredar luas di media sosial. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pendamping, dugaan persetubuhan terjadi sejak korban berusia sekitar 8 tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun.

Momen haru terekam saat korban menangis histeris sambil memeluk Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Bandung Barat Ternyata Ayah Kandung Korban

Video yang diunggah melalui akun Instagram @trcppkaltim juga memperdengarkan tangisan dan teriakan ibu kandung korban yang baru mengetahui peristiwa tersebut.

"Ibu kandung histeris karena baru mengetahui yang terjadi pada anaknya. Korban baru berani bersuara karena sudah tidak sanggup lagi terus-menerus mengalami perbuatan tersebut," tulis keterangan dalam unggahan video yang dikutip pada Kamis (30/7/2026).

Rina menjelaskan, baik korban maupun ibu kandungnya masih mengalami syok berat. Bahkan, ibu korban dikabarkan sempat pingsan setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan suaminya terhadap anak mereka.

Menurut keterangan Rina, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika pelaku meminta korban membantunya dengan alasan sedang sakit.

Modus tersebut diduga menjadi awal terjadinya tindak kekerasan yang kemudian terus berulang selama bertahun-tahun.

"Terjadinya sejak korban berusia delapan tahun sampai sekarang berusia 14 tahun menuju 15 tahun. Awalnya pelaku beralasan sedang sakit dan meminta dibantu untuk berobat. Dari situlah menurut keterangan korban perbuatan itu terus berlanjut hingga terakhir sekitar satu minggu yang lalu," ujar Rina.

Korban juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, baik di dalam rumah ketika kondisi sepi maupun di luar rumah. Salah satu lokasi yang disebut korban berada di area semak-semak.

Rina menambahkan, korban mengaku tidak lagi mengingat berapa kali dugaan kekerasan seksual itu terjadi karena telah berlangsung berulang kali selama bertahun-tahun. Ia juga menyebut terduga pelaku mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Kasus ini telah dilaporkan keluarga kepada pihak kepolisian pada 25 Juli 2026. Korban, keluarga, dan terduga pelaku telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk menjalani proses penanganan.

Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Samarinda, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis.

"Korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan pendampingan psikologis. Kami mendampingi keluarga, sementara proses hukum dan penanganan korban dilakukan oleh UPTD PPA bersama kepolisian," tutup Rina.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X