JAKARTA, ViewJabar.com - Linimasa media sosial tengah dihebohkan dengan kontroversi yang mencuat dari festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Sorotan publik muncul setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan aktivitas promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an.
Dalam rekaman yang beredar, pengunjung diduga diminta menghafalkan salah satu surah dalam Al-Qur’an, yakni Ad-Duha, untuk mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman keras yang dipromosikan di sebuah booth.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Terbaru, kontroversi tersebut berlanjut ke ranah hukum. Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk melaporkan sedikitnya lima pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Agustus 2026.
Rizki menyebut pihak yang dilaporkan terdiri dari unsur penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pembawa acara atau MC, serta perempuan yang disebut melafalkan Al-Qur’an dalam tantangan tersebut.
“Hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama ialah EO dari acara tersebut,” kata Rizki kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia melanjutkan, pihak berikutnya yang dilaporkan adalah produsen miras, dua orang MC, serta perempuan yang disebut mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an.
Siapa Saja yang Dilaporkan?
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang disebut beredar, salah satu nama yang tercantum adalah Revnaldo Ega S., yang disebut sebagai pembawa acara.
Selain itu, terdapat pula pihak brand miras Newport (Orang Tua Group) dkk serta pihak penyelenggara The Sounds Project.
Dalam laporan tersebut, Rizki mempersoalkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana disebut dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, status dan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum dan penyelidikan aparat kepolisian.