VIEWJABAR - Inilah peran tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sehingga terlibat dalam aksi keji itu.
Tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah keponakan tersangka Y yang bekerja di yayasan milik Y. D diminta bantuan oleh tersangka Y untuk membantu suatu pekerjaan yang tak disebutkan jenis pekerjaannya.
Menurut kuasa hukum tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm, berperan sebagai pembantu,
"Intinya D diperankan oleh tersangka Y untuk membantu adegan tertentu, dan harus manut pada titahnya," kata Ahid Syaroni, Sh, CPArb.
Jelasnya, ucap Ahid, D harus menjalankan intruksi tersangka Y jika diperlukan. jadi D tidak ikut terlibat dalam eksekusi kedua korban.
Termasuk diantaranya tersangka Y memerintahkan membawa golok, serta menyiprat-nyipratkan air dianatara ceceran darah di lantai dan di dinding tembok.***