VIEWJABAR - Tempat Hiburan Malam (THM) M - One yang terletak di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 49 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, sudah tidak asing lagi bagi para penikmat hiburan malam.
Fasilitas yang tersedia di M-One hotel, selain tempat menginap, juga dilengkapi dengan fasilitas Karaoke dan Diskotik, dan menjual minuman keras berbagai merek, namun hingga kini tidak memiliki izin.
Namun belakangan beredar informasi ditengah masyarakat, bahwa THM di M-One sudah berizin.
Keberadaan (THM) M - One meresahkan masyarakat dan mengundang reaksi sejumlah pihak, diantaranya ulama dan pemuda di Kabupaten Bogor.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prif KH Ahmad Mukri Aji, menentang keras keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang dinyatakan sudah berizin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dengan tegas Mukri Aji mengatakan, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel akan dilawan, karena tidak sesuai dengan logo Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
Baca Juga: Himbau Suporter Bobotoh Tak Datang ke Stadion Segiri, PERSIB: Cukup Berikan Doa Saja!
"Kita akan lawan siapaun yang memberikan izin M-One Hotel," tegasnya.
"Siapa yang bilam THM di M-One hotel sudah berizin. Satpol PP nya siapa yang bilang. Wajib kita tegur, tapi ada caranya jangan langsung dong nanti saya deteksi dulu, Insya Allah kita akan atasi Satpol PP atau siapapun itu, siapa manusianya itu dia kita lawan," kata Mukri Aji Menambahkan.
Sementara Ketua Limbo, Dede Jujun mengatakan, tempat hiburan malam seharusnya tidak boleh berdiri ataupun beroperasi di Kabupaten Bogor. Hal ini tidak sesuai dengan visi Kabupaten Bogor yang Berkeadaban.
Kemudian unsur pemuda lainnya yakni Ketua PMBB, Yoga juga mengatakan, pihaknya sangat mendukung Ketua MUI Kabupaten Bogor, untuk melawan siapapun yang mengeluarkan izin THM di M-One Hotel.
"Kami sebagai elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat Kabupaten Bogor dengan gabungan antara PMBB bersama Limbo mendesak Bupati Bogor, untuk memecat Kepala Satpol PP dan Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, karena dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik," Tandasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Kamis 19 Oktober 2023
Mahasiswa IPB University Ciptakan Pembersih Noda Sepatu dari Kulit Jeruk Nipis, Ini Buktinya
Ditinggal Sopir Isi e-Toll, Ambulans di Bogor Dibawa Kabur ODGJ, Tabrak Tronton Hingga Ringsek!
Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ucapan Selamat dari Sahabat dan Koleganya Terus Mengalir !
IPB University dan Lapis Bogor Sangkuriang Jalin Kerjasama, Dorong Inovasi Ekosistem Bisnis Desa !
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kini Terang Benderang Setelah Polda Jabar Tetapkan 5 Tersangka !
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar: Proses Penyidikan Masih Berlangsung dan Hati-Hati