Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar: Proses Penyidikan Masih Berlangsung dan Hati-Hati

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:39 WIB
Inisial D dan Y, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Inisial D dan Y, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

VIEWJABAR - Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang tengah ditangani oleh Polda Jabar akhirnya menetapkan 5 tersangka yang 2 diantaranya berinisial D dan Y sudah menghuni Rumah Mako Polda Jabar.

Sementara, 3 tersangka lainnya Polda Jabar masih belum dilakukan penahanan dengan alasan masih ada pertimbangan penyidik.

"Nanti tetap akan kita proses yang sama dengan yang lain, tetapi masih dilakukan pendalaman pendalaman," ucap Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.

Baca Juga: IPB University dan Lapis Bogor Sangkuriang Jalin Kerjasama, Dorong Inovasi Ekosistem Bisnis Desa !

Kasus Rumit

Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ini terbilang cukup rumit, pasalnya terkait peran masing-masing tersangka masih belum bisa dibuka dan perlu pendalaman sehingga cukup menguras energi.

"Yang sesuai dengan norma norma hukum sehingga benar benar akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ucapan Selamat dari Sahabat dan Koleganya Terus Mengalir !

Tompo mengungkapkan, berbagai upaya tim Polda Jabar dalam mengungkap fakta dari kasus ini terus dilakukan, diantaranya yakni dengan memeriksa 218 saksi, serta 118 alat bukti yang diperiksa.

Selama kurang lebih 3 bulan terakhir, tim penyidik sangat agresif melakukan pemeriksaan secara intens terhadap sejumlah saksi tambahan dan saksi baru, yakni sebanyak 40 saksi.

"Dari beberapa saksi yang lain termasuk para tersangka ini juga dilakukan pemeriksaan pemeriksaan berulang," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa IPB University Ciptakan Pembersih Noda Sepatu dari Kulit Jeruk Nipis, Ini Buktinya

Secara estafet, tim penyidik bergerak dari beberapa TKP dan sejumlah lokasi yang dimungkinkan bisa dilakukan pengungkapan.

"Memang kami mohon maaf tidak menginformasikan juga penyidik tidak memberi informasi selama 3 bulan terakhir ini karena terus bekerja," ungkap Tompo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X