Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar: Proses Penyidikan Masih Berlangsung dan Hati-Hati

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:39 WIB
Inisial D dan Y, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Inisial D dan Y, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Namun alhamdulillah dengan pengungkapan perkara ini, insyaallah setelah semuanya kita singkronkan, lengkapi semua pemeriksaan yang akan kita informasikan secara lengkap kepada publik," tambahnya.

Baca Juga: Ditinggal Sopir Isi e-Toll, Ambulans di Bogor Dibawa Kabur ODGJ, Tabrak Tronton Hingga Ringsek!

Masih Dirahasiakan

Tompo menjelaskan, untuk inisial dari kelima tersangka pihaknya belum bisa mengungkapkan secara gamblang termasuk motif pembunuhan para pelaku. Namun, dari kelimanya masih ada keterkaitan yakni hubungan keluarga.

"Nanti setelah lengkap pemeriksaannya kita akan infokan kembali," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Kamis 19 Oktober 2023

Pendalaman Perkara

Masalah penyerahan diri, lanjutnya, itu merupakan salah satu wujud jika memang ada kontribusi. Akan tetapi penyerahan diri ini sebelumnya tidak relevan dengan hasil pemeriksaan yang kita miliki.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya sudah ada hasil keterangan dan alat bukti yang didasarkan dengan scientific investigation (CSI) yang dimilik penyidik.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota Bandung dan Sekitarnya Kamis 19 Oktober 2023

Sehingga tinggal kita dudukan dengan gelar perkara. Dari gelar perkara itu akhirnya bisa ditunjukan memang ada keterlibatan diantara 5 tersangka itu.

Masih dalam Pendalaman

Tompo menjelaskan terkait apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak, proses penyidikan masih terus berjalan, dan pihaknya akan melihat perkembangan apakah nantinya ada tersangka baru atau tidak.

Baca Juga: Gibran Dapat Dukungan dari Masyarakat Cimenyan Kabupaten Bandung untuk Berlaga di Pilpres 2024

"Kita tidak memungkinkan segala hal karena hasil pemeriksaan itu harus benar benar obyektif. Sehingga harus berdasarkan dasar yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X