"Namun sewa kamar diperpanjang hingga esok harinya, karena korban tidak mau pulang, tapi ingin menginap, dan akhirnya korban dan pelaku sama - sama menginap di kamar apartemen tersebut," Sambung Bismo.
Profesi Pelaku dan Pembunuhan Berencana
Masih dari hasil pemeriksaan polisi, Bismo juga mengungkapkan, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa profesinya adalah sebagai tukang kayu.
Dan pelaku pun mengaku, pembunuhan terhadap Nindi Putri Ma'rifa sudah direncanakan. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut setelah mandi pagi dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya.
"Pelaku menusuk pada bagian perut, dada, leher dan punggung, sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Kemudian Bismo menjelaskan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku menyembunyikan jenazah korban di bawah dipan/kolong ranjang dan ditemukan oleh petugas housekeeping, karena tercium bau tak sedap.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***