VIEWJABAR - Masyarakat Jawa Barat kembali dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 1 November hingga 23 Desember 2022.
Dikutip dari akun Instagram Dispenda Jabar, berikut syarat dan ketentuan prgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini:
Salah satu ketentuan pemutihan pajak ini adalah berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan biaya diberikan untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022
Adapun syarat-syaratnya adalah:
-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili
-Bukti hasil cek fisik
Langkah yang harus dikuti oleh wajib pajak adalah: