daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku Hingga Desember, Ini Ketentuannya

Selasa, 1 November 2022 | 20:16 WIB
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat (Bapenda Jabar)

VIEWJABAR - Masyarakat Jawa Barat kembali dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 1 November hingga 23 Desember 2022.

Dikutip dari akun Instagram Dispenda Jabar, berikut syarat dan ketentuan prgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini:

Salah satu ketentuan pemutihan pajak ini adalah berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan biaya diberikan untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022

Adapun syarat-syaratnya adalah:

-STNK asli

-e-KTP asli pemilik baru

-SKKP/SKPD terakhir

-BPKB asli

-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili

Baca Juga: Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti

-Bukti hasil cek fisik

Langkah yang harus dikuti oleh wajib pajak adalah:

Halaman:

Tags

Terkini