Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku Hingga Desember, Ini Ketentuannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 1 November 2022 | 20:16 WIB
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat (Bapenda Jabar)
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat (Bapenda Jabar)

Wajib pajak wajib:

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

-Melakukan pengecekan fisik kendaraan

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah

-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Itulah ketentuan dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X