VIEWJABAR - Masyarakat Jawa Barat kembali dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 1 November hingga 23 Desember 2022.
Dikutip dari akun Instagram Dispenda Jabar, berikut syarat dan ketentuan prgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini:
Salah satu ketentuan pemutihan pajak ini adalah berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan biaya diberikan untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022
Adapun syarat-syaratnya adalah:
-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili
-Bukti hasil cek fisik
Langkah yang harus dikuti oleh wajib pajak adalah:
Artikel Terkait
1 November Memperingati Hari Apa ya?
Waspada, 14 Daerah di Jawa Barat Ini Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang, Kata BMG
Ruang Lain di Restoran Karnivor Bandung, Sensasi Makan Berteman Makhluk Ghaib, Berani Coba?
Tewas dalam Tragedi Halloween Itaewon, Jenazah Aktor Lee Ji-han Dimakamkan Selasa 2 November 2022 Besok
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti
Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022