1. Setiap nelayan dan nakhoda yang menerima BLT BBM akan diberi surat undangan dengan kode QR.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek, Jam Berapa Masyarakat Jawa Barat Bisa Menyaksikannya?
2. Ketika pencairan, setiap penerima wajib membawa surat undangan dan KTP asli ke tempat pencairan yang sudah ditentukan. Jika tidak bisa menunjukan KTP asli, nelayan atau nakhoda bisa membawa surat keterangan dari Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil).
3. Penerima yang tidak bisa hadir langsung di lokasi pencairan, dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli.
4. Nelayan atau nakhoda yang sudah meninggal dunia, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.
5. Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp ke nomor 085157884874.
Itulah pencairan dana BLT BBM untuk nelayan di Jawa Barat.***