VIEWJABAR - Majelis Hakim PN Kelas IA Bandung kembali menunda persidangan dengan terdakwa Baharui, Hendra, Heri dan Andri kaitan perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih.
Ditundanya agenda sidang pledoi atau pembelaan ke empat terdakwa yang akan dibacakan diruang sidang utama itu, lantaran penerjemah bahasa untuk terdakwa Baharui, berhalangan hadir.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Sebagian Sudah Melapor ke Polresta Bogor
"Jadi ditundanya sidang pembelaan tersebut karena penerjemah bahasa terdakwa asal WNA Afghanistan yakni Baharui berhalangan hadir," kata Kuasa Hukum para terdakwa, Geogorius.
Ditemui di PN Kelas I Bandung Jalan R.E. Martadinata, Geogorius mengungkapkan, pentingnya kehadiran penerjemah bahasa tersebut guna mempermudah komunikasi Baharui selama proses pradilan.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Melesat, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Selasa 15 November
"Jadi demi hukum dan keadilan, karena penerjemah bahasa tidak hadir, sidang Selasa (15/11/22) diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan," ungkapnya.
Sebelumnya, ke empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih melalui jalur laut Pangandaran Jawa Barat (Jabar) itu, dituntut JPU Kejati Jabar dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Amankah Pelaksanaan KTT G20 di Bali, TNI Siapkan 18 Ribu Pasukan, 12 Kapal Perang
"Ya, mereka (ke empat terdakwa) dituntut hukuman mati pada persidangan sebelumnya, mereka dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Kejati Evi.
Dalam persidangan pledoi tersebut, nantinya tim kuasa hukun ke empat terdakwa akan membacakan pembelaan kliennya dimuka persidangan, selain itu ke empat terdakwa pun rencanya akan menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Jadi pada waktu sidang sebelumnya, rencananya pembelaan itu akan dibacakan oleh kuasa hukumnya, serta ke empat terdakwa ini pun akan menyampaikan pembelaannya secara lisan," pungkasnya.(***)