Kabar Gembira, 9.176 Guru Keagamaan di Kota Bandung Peroleh Bantan Hibah dari Pemkot

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 15 November 2022 | 10:25 WIB
 Wali Kota Bandung Yana Mulyana memperlihatan APBD Kota Bandung 2023 usai rapat Paripurna Senin 14 November 2022 (bandung.go.id)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memperlihatan APBD Kota Bandung 2023 usai rapat Paripurna Senin 14 November 2022 (bandung.go.id)

VIEWJABAR - Kabar gembira bagi guru keagamaan di Kota Bandung. Mereka akan mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung untuk tahun anggaran 2023.

Jumlah guru keagamaan yang akan mendapatkan manfaat dari hibah Pemkot Bandung tersebut sebanyak 9.176 guru.

Keberadaan hibah untuk guru keagamaan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas APBD Kota Bandung tahun 2023, Senin 14 November 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, hibah ini diperuntukkan bagi seluruh guru keagamaan, sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.

“Ya, semua guru keagamaan,” katanya di Gedung DPRD Kota Bandung dikutip dari bandung.go.id.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Melesat, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Selasa 15 November

Ditambahkannya, jumlah penerima manfaat dari hibah untuk guru keagamaan tersebut sebanyak 9.176 orang.

Jumlah ini merupakan hasil penyesuaian dari data Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Adapun nilai hibah untuk guru keagamaan tersebut berada di angka sekitar Rp39 miliar.

Baca Juga: Inilah Komentar Martunis, Anak Angkat Cristiano Ronaldo di Indonesia tentang Perseteruan CR7 dengan MU

“Di KUA-PPAS itu 5.000 (penerima manfaat) dengan nilai sekitar Rp23 miliar. Ada penambahan sekitar Rp15-16 miliar (untuk jumlah saat ini 9.176 penerima manfaat),” ujar Yana.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menambahan, secara teknis, nantinya hibah tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Agama kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Tim Sepakbola Putri Kabupaten Sukabumi Sabet Emas Porprov Jabar 2022

Jadi, Kementerian Agamlah yang mendistribusikan hibah Pemkot Bandung tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X