"Yang tanah itu diatas namakan Bu Endang, waktu penandatangan HGB saya yang bawa, awalnya ada keinginan bisnis berbagi, tapi ternyata dia pengen menguasai semua, kalau yang vila atas nama terdakwa Irfan," ujarnya.
Stelly sempat menanyakan masalah ini kepada Irfan karena ia telah mengeluarkan dana yang cukup besar atas pembelian lima buah SPBU.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Bandung yang Jarang Diketahui, Kota Kembang dan Bandung Lautan Api
"Baik terdakwa dan sang istri hanya berdalih, bahwa SPBU baru dimulai dan sedang berproses sehingga belum menghasilkan apapun," papaprnya.
"Dia malah ngajarin saya tentang bisnis, terus dia bilang dari kelima SPBU, dua SPBU lebih baik digadaikan ke bank untuk biaya operasional," bebernya.
Setelah itu, terdakwa Irfan malah meminta rumah di Setra Duta, Kota Bandung, rumah tersebut nantinya diperuntukan untuk kantor.
"Nilainya sebesar Rp. 1,7 miliar terus dia minta lagi rumah di Cipedes tengah Rp. 1,7 miliar, yang rencananya diperuntukan untuk pegawai SPBU atas nama Endang juga," kata Stelly.
Baca Juga: Emak-Emak Di Bandung Menjerit, Harga Beras Dan Telur Nanjak
Dalam beberapa tahun, terdakwa Irfan selalu meminta uang dengan dalih untuk biaya operasional, kemudian ia sempat meminta terdakwa Irfan untuk mengembalikan uang tersebut pada tahun 2019 sampai 2020.
"Saat di tagih, jawaban ajudan selalu berubah-ubah, terdakwa selalu beralasan mau jumatan, sakit, mau di pijit, mau pergi ke kantor, terus pernah sakit Covid-19 saya kasih obat agar dia sembuh," ucap Stelly.
Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun.(***)