Merasa Dirugikan, Stelly Beberkan Modus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Eks Ketua DPRD Jabar Beserta Istri

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Senin, 5 Desember 2022 | 20:33 WIB
PN Bale Bandung Gelar Sidang Kasus Dugaan Penipuan Dan penggelapan Yang Menyeret Eks Ketua DPRD jabar Beserta Istri Sebagai Terdakwa  (eko ariefiyanto/viewjabar)
PN Bale Bandung Gelar Sidang Kasus Dugaan Penipuan Dan penggelapan Yang Menyeret Eks Ketua DPRD jabar Beserta Istri Sebagai Terdakwa (eko ariefiyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Salah seorang saksi Stelly Gandawidjaja membeberkan kaitan dengan peristiwa atau kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara beserta istri Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Senin (5/12/22), Stelly mengaku tidak pernah mengenal kedua terdakwa sebelumnya, namun setelah dikenalkan oleh seseorang bernama Haji Atamami, kemudian komunikasi saksi dan terdakwa berlanjut hingga pertemuan.

"Saya tidak mengenal terdakwa sebekumnya, namun saya kenal dengan terdakwa setekah dikenalkan oleh Haji Atamami, kemudian membicarakan sejumlah pembahasan diantaranya soal aset BUMD," katanya.

Baca Juga: Hari ke 15 Pencarian, Tim SAR Tidak Menemukan Korban Hilang Akibat Gempa Cianjur, 334 Orang Meninggal

Tepatnya di tahun 2009, terdakwa bermaksud untuk menawarkan kaitan jual beli asset BUMD berupa rumah di Jalan Cipaganti milik PT Agronesia, namun akibat PT tersebut dianggap tidak jelas, kemudian gagal untuk dijual belikan.

"Yang di bicarakan, ada aset BUMD berupa rumah di Jalan Cipaganti milik PT Agronesia, namun gagal karena PT nya tidak jelas, jadi tidak jadi dibeli," sambungnya.

Terhadap Hakim Ketua Dwi Sugianti, Stelly juga mengungkapkan, pertemuan selanjutnya berbicara masalah tanah di daerah Sukabumi, tanah tersebut dimaksudkan bisa untuk kemudian dibuat perumahan, SPBU, hingga vila.

Baca Juga: Tolak Kebijakan Alokasi UMP Jabar 2023, Buruh KSPSI Kepung Gedung Sate

"Dipertemuan yang ini saya juga ditawari oleh terdakwa untuk membeli lahan warga seluas 5 hektare, dan terdapat milik terdakwa seluas 8 ribu meter," ungkapnya.

"Saya melihat tanah itu masih murah, prospeknya bagus ke depannya, terus harganya juga masih murah dibanding yang lain," tambahnya.

Tidak lama setelah itu dan merasa cocok, kemudian terjadi transaksi dimana saksi mendapatkan 2 hektare dan terdakwa 2 hektare, dan kaitan pembayaran melalui seseorang bernama Idot.

"Untuk pembayarannya saya titip ke Pak Idot, totalnya Rp 3,7 miliar, sedangkan pembayaran vila untuk bangunan Rp 1,4 miliar dan luas tanahnya Rp 1,7 miliar," jelas Stelly.

Baca Juga: Di KIB, Partai Golkar Tetap Ususng Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024, PAN Dan PPP ?

Namun pada kenyataannya, seluruh tanah yang dibelinya malah atas nama sang istri Irfan yakni Endang Kusumawaty, padahal pembelian tersebut dilakukan oleh saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X