daerah

Dianggap Dekat dan Percaya lalu Terima Tawaran Kerjasama Berujung Kerugian Duit Rp18 Miliar

Rabu, 7 Desember 2022 | 07:14 WIB
H.Oyo (tengah) didamping kuasa hukumnya, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., Spsi ( kanan) memaparkan kronoligi penipuan yang dilakukan BH (Budi SK/ViewJabar)

VIEWJABAR - Perkara kasus H. Oyo Sunaryo Budiman akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung pada Kamis 8 Desember 2022 besok.

Perkara H. Oyo Sunaryo Budiman terhadap tersangka BH, mengalami kerugian dana mencapai Rp18 miliar.

H. Oyo Sunaryo Budiman sebagai korban telah melaporkan perkara yang dihadapinya ke Bareskrim Polri pada November 2021. Dan Mei 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan BH (terlapor) sebagai tersangka.

Baca Juga: Watak dan Sifat Wanita yang Lahir Hari Rabu, Ssst...Ada yang Suka Selingkuh

Hal itu milik kuasa hukum H. Oyo Sunaryo Budiman saat melakukan pertemuan dengan wartawan di Cirebon pada 5 Desember 2022.

Hetta Mahendrati Latumeten, SH, Spsi, kuasa hukum korban mengatakan, harapan beliau (korban) mencari keadilan, yang didengungkan pihak BH (tersangka) bahwa perkara ini adalah perdata.

"Tersangka BH melaporkan korban (H. Oyo) atas tuduhan penipuan dan penggelan yang dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, serta UU No.5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Hetta kepada wartawan.

Baca Juga: Sehat Ala Nabi, Jaga Daya Tahan Tubuh Dengan Madu, kata dr Zaidul Akbar Sangat Baik

Setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 7 November 2022, lanjut Hetta, tersangka BH ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Disebutkan, namun pada tahap dua tersangka tersingkir, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menurunkan status tersangka ke dalam pertahanan Kota.

"Pada 29 November, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tambahnya.

Baca Juga: Peluang Usaha Jajanan Kerupuk Nasi yang Gurih dan Renyah, Anti Rugi, Begini Cara Membuatnya

Sementara itu, peristiwa kasus kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 saat dugaan BH menawarkan kerjasama kepada proyek korban jalan tol dengan PT. Waskita Karya di Palembang, Sumatera Selatan.

Karena sudah merasa mengenal dan dekat dengan BH, korban H. Oyo mengaku tertarik dan siap membantu tawaran itu.

Halaman:

Tags

Terkini