Dianggap Dekat dan Percaya lalu Terima Tawaran Kerjasama Berujung Kerugian Duit Rp18 Miliar

photo author
Budi SK, View Jabar
- Rabu, 7 Desember 2022 | 07:14 WIB
H.Oyo (tengah) didamping kuasa hukumnya, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., Spsi ( kanan) memaparkan kronoligi penipuan yang dilakukan BH  (Budi SK/ViewJabar)
H.Oyo (tengah) didamping kuasa hukumnya, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., Spsi ( kanan) memaparkan kronoligi penipuan yang dilakukan BH (Budi SK/ViewJabar)

Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka BH mengaku memiliki pembantu dan menjadi pejabat PT. Waskita Karya yaitu sebagai Kepala Cabang VI Waskita Karya Palembang.

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI, Jember Jawa Timur Diguncang Getaran Gempa 5,3 Magnitudo Pukul 17:22:05WIB

Dan untuk melakukan kerjasama pembiayaan proyek jalan tol, korban H.Oyo harus menyediakan pembiayaan Rp18 Miliar.

Dalam penawaran kerjasama itu korban menawarkan keuntungan 6%, yang dibagi dua dengan kecurigaan.

Namun hingga akhir kontrak pekerjaan proyek jalan tol selesai pada 30 November 2018, pengajuan BH tidak bisa melunasi pinjaman modal bahkan keuntungan yang menjanjikan itu tak pernah diterima sepeserpun oleh H.Oyo.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung dan Sekitarnya, Hari Ini Rabu 7 Desember 2022, Waktu Magrib tetap 17:56 WIB

Akhirnya korban alami kerugian akibat duit yang diberikan kepada tersangka adalah uang pinjaman yang didapat dari pinjaman Bank.

"Selama tiga tahun sejak 2019-2021, korban H. Oyo harus menanggung pembayaran pinjaman wajib beserta bunga bank," kata Hetta.

Dan saat pihak bank melakukan konfirmasi ke pihak PT. Waskita Karya, lanjutnya, kontrak pekerjaan itu ternyata dokumen bodong (Dokumen Palsu) dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT. Waskita Karya.

Baca Juga: Simak Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 7 Desember 2022, waktu Magrib jadi 17:57 WIB

Hetta menyebutkan, untuk menepis asumsi dari pihak tersangka (BH) yang akan mengajukan perkara ini menjadi perkara perdata.

"Sebagai pihak korban apa yang telah dilakukan adalah kejahatan murni," ucapnya.

Disebutkan, saat ini proses tersingkir sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Garut, Rabu 7 Desember 2022, Berikut Doa Agar Anak Sholeh

"Dari pihak Haji Oyo berharap melalui sidang sidang pertama nanti (Kamis,8/12), Pengadilan Negeri (tersangka) ditahan di rutan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X