daerah

BH Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Disidang Kamis 8 Desember 2022, Pengusaha Cirebon Rugi 18 Miliar

Kamis, 8 Desember 2022 | 22:37 WIB
Terdakwa BH bersiap meninggalkan ruang sidang usai majelis hakim mengetuk palu sidang. Sidang kembali akan digelar pada Kamis mendatang (Budi SK/ViewJabar.com)

Bernama Harris Nur Muhamad, S.IP, MM, MBA yang telah memberikan pekerjaan kepada terdakwa.

Baca Juga: Rumah Baru Korban Gempa Cianjur Tahan Gempa Sampai Magnitudo 7, Ridwan Kamil Beberkan Kelebihannya

Dan terdakwa menerangkan bahwa keuntungan atau janji, dari pekerjaan tersebut setiap bulannya mendapat 6% (enam persen), yang dibagi dua dengan terdakwa.

"Sehingga H. Oyo Sunaryo akan mendapat keuntungan 3% (tiga persen) setiap bulannya, berikut janji akan menanggung atas bunga bank 1,5 % (satu koma lima persen) termasuk biaya provisi," tuturnya.

Namun janji yang diiming imingi terdakwa sama sekali tidak ada, hingga korban harus menanggung kerugian duit sebesar Rp18 miliar.

Baca Juga: Ibu, Kakek dan Paman Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Diperiksa Polisi

"Kerugian itu diakibatkan dari pinjaman dan bunga  bank selama 4 tahun," kata jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaa itu disebutkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Jadi Daerah Langganan Gempa, Ali Rasyid Sarankan Pihak Sekolah Ajarkan Siswa Soal Mitigasi Kebencanaan

Dalam sidang yang diketuai hakim H. Sucipto, SH mengatakan, sidang akan digelar pada Kamis berikutnya dengan menghadirkan saksi saksi.

"Nanti setelah itu sidang akan dilakukan 1 minggu 2 kali, yaitu Selasa dan Kamis," kata majelis hakim, Sucipto.

Di tempat terpisah, kuasa hukum korban saat dimintai tanggapan terkait dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, menyebutkan kasus tersebut adalah pidana murni penipuan dan bukan kasus perdata.

Baca Juga: Masih Ingat Rohimah ART Garut yang Disiksa Majikan? Ini Proses Hukumnya hingga Hari Ini

"Perlu kami tegaskan bahwa ini adalah murni penipuan yang pastinya akan didukung dari pihak kejaksaan dan pengadilan mewujudkan hak kami sebagai korban,” kata Hetta Mahendrati Latumetan, SH, Spsi.***

Halaman:

Tags

Terkini