BH Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Disidang Kamis 8 Desember 2022, Pengusaha Cirebon Rugi 18 Miliar

photo author
Budi SK, View Jabar
- Kamis, 8 Desember 2022 | 22:37 WIB
Terdakwa BH bersiap meninggalkan ruang sidang usai majelis hakim mengetuk palu sidang. Sidang kembali akan digelar pada Kamis mendatang  (Budi SK/ViewJabar.com)
Terdakwa BH bersiap meninggalkan ruang sidang usai majelis hakim mengetuk palu sidang. Sidang kembali akan digelar pada Kamis mendatang (Budi SK/ViewJabar.com)

VIEWJABAR -   Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa BH disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tadi siang, Kamis 8 Desember 2022.

Jaksa penuntut umum dalam membacakan dakwaan sidang kasus dugaan penipuan menyebutkan korban (H. Oyo Sunaryo) seorang pengusaha asal Cirebon, alami  kerugian duit sebesar Rp18 miliar lebih.

Dalam sidang dakwaan di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung itu, terdakwa terlihat hadir dan duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja warna putih lengan panjang.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Garut Jumat 9 Desember 2022, Berikut Doa agar Anak Sholeh

Terdakwa BH diduga telah melakukan penipuan terhadap korban H.Oyo Sunaryo pengusaha asal Cirebon, yang diiming imingi keuntungan 3% (tiga persen) dari modal yang diminta.

Sidang dakwaan di PN Bandung yang dibacakan jaksa penuntut umum disebutkan, Ir. Bebi Hendrawibawa atau HB diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap H. Oyo Sunaryo Budiman (korban).

Sehingga, kata jaksa penuntut umum, korban mengalami kerugian duit sebesar Rp18 miliar lebih.

Baca Juga: Supono Akui Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Cucu Tirinya, Ini Penjelasannya

Dalam dakwaannya di PN Bandung jaksa penuntut umum menyebutkan, peristiwa itu brawal saat Bebi Hendrawibawa menawarkan proyek kerjasama proyek pengadaan material agregat jalan proyek tol di Palembang.

"Terdakwa menawarkan jalan kerjasama dengan menyebut Waskita Karya di Palembang Sumatera," kata jaksa penuntut umum.

Sedangkan bentuk penawaran proyek tersebut dilakukan melalui via telepon antara terdakwa BH dengan saksi korban (H. Oyo Sunaryo).

Baca Juga: Menggoreng Kerupuk Tanpa Minyak, Tetap Mengembang dan Renyah, Begini Caranya

"Saat itu terdakwa telah melakukan kerjasama untuk proyek pengadaan material agregat jalan proyek tol di Palembang dengan nilai 30 miliar lebih," ucap jaksa.

Dengan volume pekerjaan sebesar 180.000 M3 pengadaan agregat. Bahkan terdakwa mengatakan bahwa pejabat direktur cabang PT Waskita Karya Palembang adalah menantunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X