"Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 ini sebagai dasar hukum atau acuan untuk setiap rencana pembangunan di Jabar," sambungnya.
Baca Juga: Ada Yang Memanfaatkan Nama Wakil Bupati Tasikmalaya Untuk Pemerasan, Cecep Nurul Yakin Jelaskan Ini
Terakhir, salah satu yang menjadi poin penting dalam Raperda ini adalah, penyedian lahan abdi untuk ketahanan pangan, lahan abadi ini ditetapkan dalam Raperda RTRW dan lahan abdi harus dimiliki oleh setiap Kabupaten/Kota di Jabar.
‘"Ini dilakukan agar ketersediaan lahan pertanian tetap ada dan tidak tergerus oleh perkembangan pembangunan di Jabar, pembangunan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota," pungkasnya.(***)