Jika pemilu 2024 ditunda dan jabatan presiden diperpanjang apakah tiga tahun atau lima tahun ini bahaya bagi demokrasi Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Rasanya Enak dan Murah, 4 Buah Ini Ampuh Atasi Anemia
Apa bahayanya, jelas HN Suryana ke depan pemegang kekuasaan bisa dengan mudah membuat dan mengubah aturan sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Dan yang paling penting, perpanjangan masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi negara yang sudah ditetapkan bahwa jabatan presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja atau dua periode.
Jadi kalau jabatan presiden diperpanjang sudah melanggar konstitusi negara dan ini kata HN Suryana berbahaya bagi demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Subsektor 12 Soreang Fokuskan Patroli Sungai Jaga DAS Citarum, Ini Giatnya
Harusnya Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak mengeluarkan pernyataan yang aneh aneh, mestinya mendukung langkah langkah persiapan pemilu 2024.
Saat ini pemerintah melalui KPU sudah menyiapkan langkah langkah untuk menyelenggarakan pemilu 2024 dan sudah menetapkan tahapan tahapan pelaksanaan pemilu 2024.***