Kris Wu Artis China Terkenal Dipenjara 13 Tahun Atas Tuduhan Perkosaan, Didenda Rp 1,4 Triliun

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Jumat, 25 November 2022 | 19:05 WIB
Artis terkenal China, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan didenda Rp 1,4 Triliun atas penggelapan pajak. Foto / Instagram / kriswu /.
Artis terkenal China, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan didenda Rp 1,4 Triliun atas penggelapan pajak. Foto / Instagram / kriswu /.

VIEWJABAR - Artis terkenal China, Kris Wu harus mendekam di penjara selama 13 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan.

Kris Wu artis terkenal China dipenjara 13 tahun atas tuduhan permerkosaan dan divonis bersalah oleh pengadilan Distrik Chaoyang Beijing China.

Artis China dengan nama Wu Yifan itu dikenal sebagai artis dan juga penyanyi di China kelahiran Kanada.

Baca Juga: Gempa Bumi Cianjur, 4.674 Relawan Bencana dari 333 Lembaga Gotongroyong Bantu Korban

Putusan pengadilan dijatuhkan kepada Kris Wu pada Jumat 25 November 2022 dan menyatakan Kris Wu bersalah.

Pengadilan Distrik Chaoyang memutus hukuman 13 tahun penjara untuk artis berusia 32 tahun tersebut.

Kris Wu bersalah melakukan pemerkosaan dan juga mengumpulkan massa untuk terlibat dalam kegiatan seks bebas.

Selain itu, Kris Wu juga bakal dideportasi dari China setelah selesai menjalani hukuman selama 13 tahun.

Baca Juga: Hari Guru Nasional ke 77, Inilah Jumlah Guru SD di Tiap Daerah di Jawa Barat yang Tercatat Dapodik 2022

Pihak pengadilan Distrik Chaoyang menjelaskan Kris Wu telah melakukan hubungan suami istri dengan tiga perempuan.

Hubungan suami istri tersebut dilakukan Kris Wu dalam keadaan mabuk di apartemennya pada November sampai Desember 2021.

Kris Wu juga melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam mengatur dua perempuan lainnya terlibat dalam hubungan seks bebas.

Hal itu dilakukan Kris Wu setelah mengkonsumsi alkohol bersama para perempuan di apartemennya pada 1 Juli 2018.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Rombongan TK Al Azhar yang Hilang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X