Kris Wu Artis China Terkenal Dipenjara 13 Tahun Atas Tuduhan Perkosaan, Didenda Rp 1,4 Triliun

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Jumat, 25 November 2022 | 19:05 WIB
Artis terkenal China, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan didenda Rp 1,4 Triliun atas penggelapan pajak. Foto / Instagram / kriswu /.
Artis terkenal China, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan didenda Rp 1,4 Triliun atas penggelapan pajak. Foto / Instagram / kriswu /.

Kris Wu dianggap pantas mendapatkan hukum 13 tahun penjara setelah melihat fakta fakta yang ada di persidangan. Dan ini disampaikan pihak pengadilan.

Sidang Kris Wu dengan kasus tuduhan pemerkosaan tersebut dihadiri beberapa pejabat kedutaan Besar Kanada di Beijing.

Beberapa pejabat dari Kedutaan Besar Kanada di Beijing turut menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap Kris Wu. 

Baca Juga: GEMPA CIANJUR, Seorang Balita Berhasil Diselamatkan Setelah 48 Jam Tertimbun Reruntuhan Bangunan Rumahnya

Selain mendapatkan hukum 13 tahun penjara, Kris Wu juga mendapatkan denda dari kantor Pelayanan pajak Beijing,

Kris Wu didenda sebesar Rp 600 juta Yuan atau sekitar 1,4 triliun dengan tuduhan penggelapan pajak.

Kris Wu ditahan oleh pihak kepolisian Distrik Chaoyang pada 31 Juli 2022 dengan tuduhan mengelabui perempuan untuk diajak melakukan hubungan seksual.

Kemudian pihak kejaksaan Distrik Chaoyang menyetujui apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Kris Wu.

Baca Juga: Kata Syekh Ali Jaber, Sholat Dua Rakaat di Tutup 1 Witir Sudah Disebut Ahli Tahajud dan Ahli Witir Asal..

Sebagai artis di China, Kris Wu memiliki 50 juta pengikut di Weibo atau Twitter nya China dan menjadi brand ambassador merek terkenal.

Namun karena kasus tersebut, beberapa merek terkenal memutuskan hubungan kerjasama dengan Kris Wu.

Beberapa stasiun televisi dan perusahaan film di China termasuk industri musik di China juga memutuskan hubungan kerja sama dengan Kris Wu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X