khazanah

Fatwa MUI tentang Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan?

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:37 WIB
Ilustrasi air hasil daur ulang

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Paspor Umroh dan Apa saja Syaratnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang

c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahirmulthahhir), dengan syarat:

1) Volume airnya lebih dari dua kullah
2) Alat bantu yang digunakan harus suci

Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.

Itulah fatwa MUI tentang suci dan mensucikannya air hasil daur ulang.***

Halaman:

Tags

Terkini