Fatwa MUI tentang Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan?

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 20:37 WIB
Ilustrasi air hasil daur ulang
Ilustrasi air hasil daur ulang

VIEWJABAR - Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, air limbah yang semula bercampur dengan kotoran, najis, dan benda lain bia didaur ulang hingga kembali ke sifat asli air yang netral.

Lantas apakah air netral hasil daur ulang bersifat suci dan mensucikan?

MUI lewat fatwa Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang menyatakan, air netral atau dalam bahasa fikih air mutlak, bersifat suci dan mensucikan.

Karena bersifat suci dan mensucikan, maka air netral hasil daur ulang sah menjadi alat bersuci, baik untuk wudhu atau mandi wajib.

Baca Juga: Para Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Berhasil Dibekuk, Otak Pelakunya Ditangkap di Bandung

Berikut ketentuan umum dan ketentuan hukum dari Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:

Ketentuan umum:

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali

Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.

Ketentuan Hukum:

Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih.

Baca Juga: Ferry Irawan Ditetapkan Menjadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:

a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X