Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi: Polda Metro Jaya Bakal Segera Tetapkan Tersangka

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Jumat, 10 Juli 2026 | 22:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam. (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam. (Istimewa)

JAKARTA, ViewJabar.comPolda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mematangkan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjadi perhatian publik.

Langkah ini ditegaskan sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

Baca Juga: Sempat Digeledah Polisi, Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang. Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelas Kombes Budi.

Adapun tiga kasus yang kini dalam tahap penyidikan intensif tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Baca Juga: Polisi Sita Emas 74 Kg Senilai Rp 476 Miliar dari Brankas Rahasia di Sentul Imbas Kasus Korupsi Batu Bara

Proses Penyidikan dan Penggeledahan

Budi menjelaskan bahwa pengusutan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Sebagai tindak lanjut, penyidik telah melakukan berbagai rangkaian tindakan pro-justitia.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan telah melakukan penggeledahan serempak di sejumlah lokasi, termasuk money changer, kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, mulai dari emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah, serta dokumen dan perangkat elektronik.

Segera Tetapkan Tersangka

Mengenai status hukum para pihak yang terlibat, Kombes Budi memastikan bahwa penyidik akan segera mengumumkan nama-nama tersangka. Meski tidak menyebutkan jadwal spesifik, Budi menjamin hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Bukan malam ini, tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus ini sebagai bagian dari reformasi hukum dan birokrasi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adis Cahyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X