VIEWJABAR - Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial AWK yang diduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Sebelumnya dikabar ada ancaman teror penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan yang viral di media sosial, polisi pun terus dalami ancaman tersebut.
Sementara penangkapan seorang pria yang diduga penyebar aksi teror penembakan terhadapa calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, untuk statusnya belum menjadi tersangka.
Baca Juga: Waspadai Kolesterol Jangan Anggap Enteng, Kenali Tanda Tandanya, Mungkin Ada di Sekujur Tubuh Anda
"Ditangkap, baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari PMJNews.
Disebutkan, saat ini penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE, yang bunyinya 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin 15 Januari 2024
"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,"ucapnyanya.
Saat ini, pria yang ditangkap berinisial AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Ini sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku tersebut.
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," tandas Sandi Nugroho.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Senin 15 Januari 2024
Seperti diberitakan, AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.***