nasional

Apa Alasan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara? Ini Jejak Transaksi Google hingga Tugas Stafsus yang Disebut Hakim

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:06 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan," tegas Abdullah.

"Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," tambahnya.

Kewenangan Stafsus Nadiem Dianggap Berlebihan

Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan telah melanggar aturan karena bekerja melampaui dari kewenangannya.

Atas kasus tersebut, majelis hakim menilai staf Nadiem Makarim tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.

"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," terang Sunoto.

Sunoto membeberkan, staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.

"Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB