Apa Alasan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara? Ini Jejak Transaksi Google hingga Tugas Stafsus yang Disebut Hakim

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:06 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim.  (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sosok Nadiem yang tidak pernah dibui dan jejak rekamnya yang baik dalam kontribusi terhadap negara.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," terang Purwanto.

Apa Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem?

Ada pun hal yang memberatkan bagi Nadiem, yakni perbuatannya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Hakim menyebut, kondisi finansial Nadiem yang dinilai berlebih juga menjadi bahan pertimbangan pemberat.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim berpendapat Nadiem tak memiliki alasan keterdesakan ekonomi dalam melakukan korupsi.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ungkap Abdullah.

Pengadaan Chromebook Dinilai Untungkan Google

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap proses pengadaan Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM) oleh Nadiem, telah menguntungkan korporasi Google.

Hakim menilai, korporasi multinasional tersebut dapat mengintervensi sistem pendidikan nasional.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan," jelas Abdullah.

"Di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," bebernya.

Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi Google dengan Gojek adalah kegiatan pribadi.

Hakim menyebut, Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo) dengan rincian 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB
X