JAKARTA, ViewJabar.com – Polemik terjadi di lingkungan DPR RI setelah Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memprotes pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat layaknya "sirkus".
KWP menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan dan meminta Deddy segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Peristiwa itu berlangsung saat Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut bersifat terbuka sehingga dapat diliput oleh awak media.
Ketika sejumlah jurnalis memasuki ruang rapat untuk mengabadikan momen kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Deddy Sitorus melontarkan interupsi.
"Jangan di sini, kaya sirkus aja, tolong ke atas semuanya," ucap Deddy di hadapan peserta rapat.
Ucapan itu langsung menuai keberatan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Wakil Ketua KWP, Erwin Siregar, mengatakan pernyataan tersebut dinilai tidak menghormati kerja jurnalistik, terlebih peliputan dilakukan dalam agenda resmi yang memang terbuka untuk media.
Erwin menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, menurutnya, penyebutan awak media sebagai "sirkus" merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi pers.
"Kami merasa dihina dan dilecehkan. Agenda rapat tersebut terbuka untuk peliputan, tetapi justru muncul pernyataan yang menyamakan wartawan dengan gerombolan sirkus. Bagi kami, itu bentuk pelecehan yang tidak bisa diterima," ujar Erwin.
Sebagai tindak lanjut, KWP akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
Organisasi wartawan parlemen itu juga berencana mengirimkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
KWP memberi tenggat waktu selama 1x24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada permintaan maaf, KWP memastikan proses pelaporan ke MKD tetap akan dilakukan.
Bahkan, jika penyelesaian melalui mekanisme etik dinilai tidak memuaskan, KWP menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Deddy Sitorus terkait polemik maupun tuntutan permintaan maaf yang disampaikan Koordinatoriat Wartawan Parlemen.(*)