nasional

Istri Hakim Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali, Langsung Lakukan Praperadilan ke PN Denpasar

Selasa, 13 Juni 2023 | 06:03 WIB
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan menghadirkan kedua tersangka Ny. OH dan TAC (Supriyadi)

"Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? tanya wartawan.

Baca Juga: SMAN 7 Kota Tasikmalaya Tempati Peringkat 9 Perolehan Nilai Kimia se-Indonesia Tahun Ajaran 2022/2023

Meski ditanya seperti itu tetap saja tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung keluar dari area PN Denpasar.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.

Istri Hakim

Baca Juga: Kendati Tidak Berpotensi Tsunami, Gempa Getarkan Toli Toli Sulawesi, Hari Ini, BMKG Ingatkan Tetap Waspada

Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka Ny. OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menyampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.

Namun dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon.

Baca Juga: Gempa Guncang Tepa Maluku Hari Ini Magnitudo 6,0, Masyarakat Dihimbau Waspada

Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Muchlis: Ada Sumpah Antara Terdakwa Erwan dengan Wakil Ketua DPRD Jabar H Oleh Soleh, Sidang Dana Hibah

Awal Kejadian

Halaman:

Tags

Terkini