nasional

Tokoh Nasional Diganjar Gelar Pahlawan Nasional, 5 Orang Ikut Berjasa, 1 Diantaranya Dieksekusi Mati

Selasa, 8 November 2022 | 13:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan 5 tokoh nasional diberi gelar Pahlawan Nasional (Instagram @mohmahfudmd)

"Ikut pembangunan department store syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," kata Mahfud MD seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mengenang Hari Pahlawan, Ulama Garut Jawa Barat Ini Datang ke Surabaya untuk Bertempur Menyertai Bung Tomo

Dalam tulisan berjudul Presiden Jokowi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh, publish 7 November 2022 menyebutkan jasa ke-5 tokoh nasional tersebut.

Selanjutnya, kata Mahfud MD, adalah K.G.P.A.A Paku Alam VIII. Beliau adalah Raja Paku Alam pada tahun 1937 hingga 1989.

Mahfud MD menyebutkan, beliau ( Paku Alam VIII) bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Kraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pasca awal kemerdekaan RI.

Baca Juga: Jadwal Shalat Untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya, Selasa 8 November 2022

Sehingga pengaruhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.

Kemudian, tambahnya, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat. Disebutkannya dia, menjalankan misi kemanusiaannya sebagai dokter keliling ketika jaman kemerdekaan.

Hingga diri bersama istrinya tewas ditangan tentara Jepang dengan cara dieksekusi mati, akibat perjuangannya demi kemerdekaan RI.

Baca Juga: Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Selasa 8 November 2022

Mahfud MD mengatakan, ada nama H Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Beliau selama 32 tahun ikut berjuang dan membangun Indonesia berdasarkan Pancasila.

"Beliau pernah dibuang ke Boven Digul pada tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto pada tahun 1918—1923," tuturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB