Bocah Kelas 6 SD di Tangerang Dijual Ibu Kandung, Diduga Gegara Terlilit Utang dengan Bank

photo author
Zerina Khansa, View Jabar
- Minggu, 28 Juni 2026 | 18:57 WIB
Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten.  (Instagram.com/@lambegosiip)
Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten. (Instagram.com/@lambegosiip)

TANGERANG, ViewJabar.com - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang melibatkan seorang ibu berinisial N, diduga menjual anak kandungnya sendiri di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam unggahan Instagram @lambegosiip, pada Minggu, 28 Juni 2026, N yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini, kini tersandung kasus dugaan perdagangan manusia (TPPO).

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana terhadap anak yang masih di bawah umur, lantaran terlilit hutang dengan pihak bank.

Hal yang menyita perhatian, yakni korban dilaporkan dinikahkan secara paksa oleh sang ibu ke pamannya, berinisial D.

Baca Juga: Viral! TKW Asal Cianjur Berlumuran Darah di Libya, Menangis Minta Tolong ke Presiden Prabowo

"Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban," tulis postingan tersebut.

Terkini, kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian setempat.

Lantas, bagaimana fakta terkini versi polisi terkait dugaan penjualan anak di bawah umur di Tangerang, Banten tersebut? Berikut ulasannya.

Bermula saat Ayahnya Hilang Kontak

Secara terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula setelah mantan suami melaporkan N ke polisi.

Dalam laporannya, ayah korban mengaku sempat putus kontak pada Juni 2026 dengan sang anak.

Atas kasus dugaan penjualan anak ini, terduga pelaku akan disangkaan hukuman penjara sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan dengan 15 tahun penjara.

"Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," kata Putra sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, 28 Juni 2026.

Sang Ibu Diduga Tetapkan Mahar Rp14 Juta

Dalam kasus ini, N diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terkait pemaksaan perkawinan melalui transaksi penjualan kepada laki-laki berinisial D (46).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adis Cahyana

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabar Duka, Dirut bjb Yusuf Saadudin Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB

Pemprov Jabar Gaungkan Kampanye TOSS TBC, Ini Tujuannya

Selasa, 11 November 2025 | 20:32 WIB
X