Putra menuturkan, terduga pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp14 juta dengan alasan untuk membayar utang dengan di bank.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 Juta itu adalah mahar," ungkapnya.
Korban Dinikahkan saat Masih Kelas 6 SD
Di samping itu, terdapat fakta lain yaitu kasus ini mencuat setelah ayah kandung mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan.
"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu," ungkap Putra.
"Di bulan Juni 2026 itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya, akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD," jelasnya.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi diduga sang anak sudah dinikahkan secara siri.
Korban Ditemukan dalam Kontrakan
Atas kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan mendapati korban sedang bersama D, sang paman korban yang diduga telah menebus mahar Rp14 juta tersebut.
Korban dilaporkan telah diamankan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih pada bulan Januari 2026," beber Putra.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal dugaan penjualan anak di Tangerang, Banten tersebut.***