News

Hotman Paris Geram Tim Hukum Dilarang Temui Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:06 WIB
Hotman Paris geram karena timnya dihalangi untuk bertemu dengan santri korban pembakaran di Lombok Tengah. (Instagram/hotmanparisofficial - sumargodenny)

Penetapan 2 Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Selama proses penyidikan penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri dari para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran.

Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.

Polisi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025, tapi laporan kepada Polisi baru dilakukan pada Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid kepada awak media saat konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” tukasnya.

Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
***

Halaman:

Tags

Terkini