Banyak pihak menilai sikap Syerly tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik, bahkan muncul desakan agar Wali Kota Medan memberikan sanksi tegas hingga mencopotnya dari jabatan lurah.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat akhirnya menjatuhkan sanksi pembinaan disiplin sebagai bentuk penegakan kode etik ASN sekaligus pengingat agar setiap aparatur pemerintah menjaga sikap dan profesionalisme saat melayani masyarakat.(*)