News

Kasus Pembunuhan Ujungberung Masuk Persidangan di PN Bandung, Tiga Saksi Mangkir

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Mengawal proses hukum, kuasa hukum bersama keluarga almarhum Angrik di PN Bandung. (Istimewa)

"Klien kami, keluarga Angrik, berharap dapat memperoleh keadilan yang semestinya mereka perjuangkan pada hari ini dan seterusnya. Karena dua orang pelaku masih DPO," jelasnya.

 

Perkara pembunuhan Angrik kini masih berproses di pengadilan dengan satu terdakwa menjalani persidangan, sementara dua orang lainnya yang disebut masuk DPO masih menjadi perhatian keluarga korban.(*)

Halaman:

Tags

Terkini