”Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Inti dari perkara ini adalah dugaan penelantaran terhadap anak. Di mana sebagai orang tua, tersangka seharusnya menempatkan anaknya di bawah pengawasan dan pengasuhan yang baik. Penelantaran ini terindikasi kuat terjadi sebelum korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” papar Abram secara gamblang.
Terkait rumor adanya kekerasan atau penganiayaan fisik pada tubuh mendiang Nizam, pihak kejari memilih bersikap hati-hati.
Abram menegaskan bahwa seluruh fakta dan bukti fisik secara detail akan dibuka secara terang benderang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak pada saat persidangan nanti.***