Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***