Pantai Cubutun Disebut Pantai Terkotor, Marwan Hamami Keluarkan Edaran Pengelolaan Sampah di Kab. Sukabumi !

photo author
Asof, View Jabar
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:22 WIB
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami keluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah di sungai, selokan, situ,danau, dan laut di Kabupaten Sukabumi (Instagram @dlh.kab.sukabumi.official)
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami keluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah di sungai, selokan, situ,danau, dan laut di Kabupaten Sukabumi (Instagram @dlh.kab.sukabumi.official)

VIEWJABAR - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami keluarkan surat edaran menyusul mengunungnya sampah di pantai Cibutun desa Simpenan Kecamatan Sangrayang dan sempat viral di media sosial.

Sampah di pantai Cibutun, sudah beberapa kali dibersihkan, sampah - sampah itu selalu muncul kembali di permukaan bibir pantai tersebut.

Sampai sejauh ini asal muasal sampah dipantai Cibutun masih teka - teki,untuk  belum diketahui asal usulnya, dugaan sementara sampah tersebut terbawa arus sungai Cimandiri.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kementerian Pertanian, KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

Dugaan lainnya, ada kapal yang sengaja membuang sampah di pantai Cibutun, lalu tersapu ombak dan terdampar di pesisir pantai Cibutun.

Buntut dari peristiwa sampah Cibutun yang sempat viral, karena disebut Pandawara Group sebagai pantai terkotor, akhirnya Bupati Sukabumi, Marwan Hamami keluarkan surat edaran.

Surat edaran Nomor :60.418255-DPMD/2023, ditujukan kepada para Camat dan lurah/kepala desa se-Kabupaten Sukabumi, tentang Pengendalian Penglohan Sampah dan Pengawasan Kebersihan Disekitar Aliran Sungai dan Pantai.

Baca Juga: Masa Berlibur Habis, Skuad Persib Bandung Kembali Mulai Berlatih

Dalam edaran tersebut Marwan meminta camat dan kepala desa untuk melakukan gerakan pengendalian pengolahan sampah dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah.

Diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016, pasal 26 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, masyarakat dilarang :

Baca Juga: Pasutri Kalah Dalam Pemilihan RT, Ditolak Warga Nekat Membuat Batas Wilayah RT di Perumahan River Valley Bogor

1. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun

2. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @dlh.kab.sukabumi.official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X